Radarmu.com, Trading saham dalam islam hukumnya masih menjadi salah satu perdebatan apakah halal atau haram. Tentu mengetahui secara jelas bisa memberikan pengetahuan yang pasti.
Karena dalam trade saham selain memberikan profit yang menguntungkan, jika dilakukan dengan cara yang halal tentu akan memberikan keberkahan uang yang didapatkan dari investasi saham tersebut.
Melalui ulasan ini mari kita mencari tahu hukum trading saham dalam islam, dengan demikian mengetaui secara pasti apakah haram atau sebaliknya halal untuk dilakukan.
Hukum Trading Saham Dalam Islam
Adapun untuk trading saham sendiri memiliki pengertian sebuah kegiatan investasi dalam jangka pendek pada suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan.
Tentu hal ini memiliki pengertian berbeda dengan investasi saham yang mana menanamkan modal dalam jangka panjang untuk bisa mendapatkan keuntungan.
Yang mana trading saham ini menjadi salah satu cara mendapatkan passive income yang banyak dilakukan oleh masyarakat, karena prosesnya bisa dilakukan secara online, trade saham lewat hp.
Terlbih promo trading saham ini semakin beragam dengan banyak bonus yang ditawarkan, sehingga menarik keinginan masyarakat untuk bisa melakukan trading saham online.
Namun demikian dari aspek agama islam trading saham perlu sangat diperhatikan, terutama mereka seorang investor muslim.
Karena jika trading saham dalam islam haram tentu mereka harus meninggalkannya, karena tidak memberikan unsur keberkahan, namun demikian sebaliknya jika halal, bisa dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengambil berbagai pertimbangan dari sumber hukum islam, hukum trading saham dalam islam diperbolehkan.
Jadi jawaban dari pertanyaan apakah investasi saham dalam islam halal ? Jawabannya adalah Halal.
Dalil Trading Saham Dalam Islam
Dalam memberikan fatwa yang diperbolehkan dalam aktivitas investasi saham MUI mengambil beberapa sumber dalil dalam alqur’an maupun hadist, dan diantaranya adalah sebagai berikut ini.
Al-Qur’an
Sumber hukum trading / investasi saham dalam islam diambil dari kitab suci Al Qur’an sebagai berikut.
Al-Baqarah ayat 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
An-Nisa ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Hadist
Adapun sumber kedua untuk trading saham diperbolehkan, mengambil dari isi beberapa hadist berikut ini.
Hadits Riwayat Ibnu Majah
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).”
Hadits Riwayat Al-Khomsah
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الخمسة عن حكيم بن حزام)
Artinya: “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam)”
Hadits Riwayat Muslim
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي عن ابن عمر)
Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar (letidakpastian) (HR. Muslim, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Umar)”
Syarat dan Ketentuan Halalnya Investasi
Sesuai dengan sumber-sumber yang didapatkan dari Al Qur’an, Hadist diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya hukum trading dalam islam diperbolehkan dan halal selama memenui persyaratan tertentu.
Yang mana investasi pada dasarnya memberikan manfaat pada perekonomian baik untuk para investor, trader bahkan suatu negara.
Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwasanya investasi saham dan trading saham ini halal apabile memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Adapun berikut ini adalah beberapa contoh syarat dan ketentuan halalnya sebuah investasi dan trading saham. Reff : Wakalahmu (22/08/2022)
- Unit usaha perusahaan bukan dalam hal perjudian atau kasino dan lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba
- Perusahaan tidak bergerak dalam produk dan jasa yang diharamkan syariat Islam
- Transaksi saham tidak mengandung unsur riba
- Status perusahaan wajib telah beroperasi saat penerbitan saham
- Pembayaran transaksi saham dilakukan secara kontan
- Transaksi saham tidak terdapat unsur spekulasi (gharar), penipuan seperti menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir)
Kriteria Penerbitan Daftar Efek Syariah ( DES )
Selain adanya sbuah syarat dan kententuan halalnya sebuah investasi atau trading saham, MUI memiliki beberapa kriteria penerbitan daftar efek syariah ( DES ), sesuai yang tercantum pada Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017.
Dari fatwa tersebut didapatkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa masuk dalam daftar efek syariah, sebagai berikut ini.
- Kegiatan usaha suatu perusahaan tidak melanggar prinsip syariah
- Memiliki total utang berbasis bunga di bawah 45% total aset
- Jumlah total pendapatan dari unsur yang tidak halal seperti bunga di bawah 10% dari total pendapatan usaha
Itulah penjelasan singkat terkait dengan topik pembahasan Trading saham dalam Islam apakah halal ?.
Mudah-mudahan sedikit informasi yang kami sampaikan melalui saluran radarmu.com ini bisa memberikan cukup manfaat dan juga referensi.