Apa saja fungsi dari BUMN, Tujuan dan Bentuknya ?

Leo

Radarmu.com, BUMN memiliki kepanjangan Badan Usaha Milik Negara yang mana, bentuk suatu badan usaha yang sebagian atau menyeluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara.

BUMN juga merupakan salah satu penompang keuangan dan perekonomian negara yang sangat penting, yang mana berjalan beriringan dengan pelaku ekonomi lainnya.

Dimana salah satu fungsi dan tujuan dari BUMN adalah menyediakan lapangan kerja, serta sebagai penompang pendapatan nasional agar tidak dimonopoli oleh pihak swasta.

BUMN

Adapun melalui ulasan ini team radarmu.com akan berbagi informasi dengan sobat semua terkait dengan Apa saja fungsi BUMN, Tujuan dan juga bentuk-bentuknya.

Tujuan BUMN

Adapun tujuan didirikannya BUMN sendiri dapat dilihat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagai berikut:

  • Memberikan sumbangan dan penerimaan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  • Tujuan berikutnya ialah mengejar keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dirasakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kemudian turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
apa fungsi bumn - radarmu
apa fungsi bumn – radarmu

Fungsi dan Peranan BUMN

Sedangkan untuk fungsi dan juga peranan BUMN adalah sebagai berikut ini.

  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
  • Pembuka lapangan kerja.
  • Penghasil devisa negara.
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha.

Bentuk-Bentuk BUMN

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

  • Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Badan Usaha Umum (Perum)

Akhir Kata

Demikianlah ulasan radarmu terkait dengan topik pembahasan Apa saja fungsi dari BUMN, Tujuan dan Bentuknya ?, mudah-mudahan sedikit sharing ini bisa menjadi manfaat dan juga cukup referensi.

Also Read