Apakah ciri-ciri dari BUMN ?

Leo

Radarmu.com, BUMN memiliki kepanjangan Badan Usaha Milik Negara, adapun untuk pengertian BUMN juga tertera lengkap pada undang-undang No. 19 Tahun 2003.

BUMN adalah sebuah badan usaha yang mana sebagian atau seluruh modal usaha berasal dari pemerintah, atau negara.

Dimana salah satu tujuan adanya BUMN adalah untuk membantu perekonomian negara dan juga mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi BUMN

Yang mana berikut ini adalah beberapa fungsi BUMN, yang perlu kita semua ketahui.

  • Sebagai penyedia produk serta jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
  • Salah satu sarana pemerintah membuat kebijakan perekonomian.
  • Merupakan sumber pendapatan atau devisa negara.
  • Sebagai media pengembangan usaha kecil seperti UMKM.
  • Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
  • Untuk Mendorong terciptanya peluang usaha baru.
  • Sebagai pengelola sumber daya alam milik negara.
  • Sebagai salah satu pelopor pembangunan di sektor usaha yang belum dikembangkan oleh pihak swasta.

Ciri ciri BUMN

bumn - radarmu
logo bumn – radarmu

Setelah sobat radarmu mengetahui pengertian dan juga fungsi BUMN kamu juga perlu mengetahui ciri-ciri BUMN sebagai tambahan wawasan.

Dan berikut ini adalah beberapa ciri-ciri BUMN yang perlu sobat ketahui sebagai tambahan referensi.

Sumber Pemasukan Negara

Yang mana ciri pertama dari BUMN adalah sebagai sumber pemasukan negara, dimana produk dan jasa yang disediakan untuk kebutuhan masyarakat.

Kendali Penuh Oleh Pemerintah

Dimana kendali penuh oleh pemerintah dan setiap prosesnya diawasi oleh negara agar tidak ada yang menyalahgunakan atau mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Risiko Ditanggung Pemerintah

Yang mana risiko yang terjadi juga menjadi tanggung jawab pemerintah, dimana BUMN mempunyai hak penuh terhadap operasional dari badan usaha milik negara.

Melayani Kepentingan Publik

Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwasanya ciri dari BUMN adalah untuk kepentingan pelayanan publik, sebagai penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Adapun saham BUMN bisa sepenuhnya dari pemerintah atau seminimalnya 51%, sisanya bisa dari masyarkat.

Akhir Kata

Demikian ulasan radarmu terkait dengan pembahasan Ciri-ciri dari BUMN yang perlu kita ketahui sebagai penambah wawasan.

Dan mudah-mudahan sedikit informasi yang disampaikan melalui saluran ini bisa memberikan cukup referensi.

Also Read